← Semua Artikel

Cara Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina: Syarat, Modal, dan Cara Daftar

Cara Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina: Syarat, Modal, dan Cara Daftar

Usaha pangkalan LPG 3 kg tetap diminati karena permintaannya stabil. Tapi sejak aturan makin ketat, jadi pangkalan resmi butuh langkah yang benar. Berikut panduannya.

Syarat teknis operasional

  • Tempat usaha dengan papan nama sesuai ketentuan Pertamina.
  • Timbangan duduk layak pakai (umumnya kapasitas minimal 25 kg).
  • APAR (alat pemadam api ringan) di outlet dan gudang.
  • Jarak aman penyimpanan tabung sesuai ketentuan keselamatan.

Dokumen & legalitas

Siapkan KTP, NPWP, dan legalitas usaha. Umumnya diperlukan juga surat keterangan domisili/RT-RW. Detail dokumen bisa berbeda per wilayah — cek ke agen penyalur setempat. (Verifikasi persyaratan terbaru sebelum mendaftar.)

Cara daftar

Pendaftaran kemitraan dilakukan lewat kanal resmi Pertamina (mis. portal kemitraan Patra Niaga). Isi lokasi (provinsi, kota, kecamatan, kode pos) dan lengkapi dokumen. Setelah lolos verifikasi, terbit surat keterangan penyalur.

Modal & keuntungan

Secara aturan, tidak ada biaya izin resmi. Namun di lapangan, banyak agen mengenakan "biaya masuk" yang bervariasi tergantung area dan kuota. (Angka biaya dan margin sangat bervariasi — verifikasi langsung ke agen, jangan pakai angka pasti tanpa cek.) Keuntungan datang dari selisih harga tebus dan HET, dikali volume — sehingga ketertiban catatan ikut menentukan kelancaran pasokan.

Setelah jadi pangkalan: kewajiban mencatat

Begitu beroperasi, Anda wajib mencatat setiap penjualan di MyPertamina. Ini bagian yang paling sering bikin repot pangkalan baru.

Baru buka pangkalan dan belum terbiasa dengan MyPertamina? IsiLogbook membantu Anda mencatat penjualan LPG 3 kg dengan tertib sejak hari pertama — asisten pencatatan yang memberi tahu alasan kalau NIK ditolak dan mengirim laporan ke WhatsApp. Gratis 7 hari, tanpa bayar di awal.